Sikap Tegas Demokrat Terkait Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua

Oleh karena itu, Gustaf secara tegas menyatakan Partai Demokrat sebagai partai pengusung Orient – Tobiah sudah sampai pada tahap memperjuangkan agar paslon ini dilantik.
Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus melihat ada kekosongan hukum di dalam UU Nomor 10/20216 tentang Pilkada.
“UU tidak mengatur mengenai keadaan baru yang muncul kemudian dan sangat menentukan. Tidak ada upaya hukum apa manakala muncul kasus seperti ini (Orient, red),” tegas Petrus Selestinus.
“Ini muncul keadaan baru yang tidak diduga sebelumnya, bahkan pembuat Undang-Undang tidak mengantisipasi,” tegas Petrus.
Petrus menduga posisi Mendagri hanya menerima berkas dari KPU terkait penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Mendagri sepanjang tidak ada keputusan pengadilan bahwa keputusan ini batal, pasti posisinya pada akhirnya melantik,” kata Petrus.
Sementara itu, Pendiri Setara Institute sekaligus Pengamat Komunikasi Romo Benny Susetyo mendorong Mendagri menggunakan diskresi untuk segera mengambil keputusan tepat dan cepat.
“Kita tunggu kepastian. Makin cepat, sebuah pilihan-pilihan itu ditawarkan lebih baik sehingga tidak terlalu lalu. Kalau tidak dilantik alasannya apa,” kata Romo Benny.
DPP Partai Demokrat mendorong Mendagri untuk menggunakan kewenangannya melantik Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum