Sikap Tegas Polisi Kepada 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP di Rumah Sakit, Nih Fotonya

Sikap Tegas Polisi Kepada 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP di Rumah Sakit, Nih Fotonya
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Halim Pagarra di hadapan para warga yang membawa pulang secara paksa jenazah pasien PDP di beberapa rumah sakit usai diamankan oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya menjemput satu per satu setelah kejadian tersebut.

"Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga di-rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada hari Selasa setelah pemberkasan terhadap para pembawa jenazah pasien PDP itu.

Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa gelar perkara itu untuk mengetahui kasusnya apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Selain itu, untuk mengetahui siapa saja yang memobilisasi warga tersebut melakukan aksinya.

"Saat gelar perkara, semua penyidik hadir. Gelar perkara dipimpin langsung Pak Dirreskrim dan Wadirreskrim, Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dan seluruh penyidik yang menangani kasus ini," katanya.

Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas kepada 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News