Sikapi SE MenPAN-RB, Pernyataan Sekdaprov Ini Melegakan Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau Adi Prihantara mengimbau pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) tidak risau dengan instruksi penghapusan honorer.
Dia meminta agar pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer tetap fokus bekerja.
Diakuinya, dalam SE MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 30 Mei itu, salah satunya meminta agar menghapus tenaga honorer, kecuali PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Realisasinya pun ditenggat 28 November 2023.
Namun, kata Sekdaprov Adi, Pemda masih membutuhkan PTT dan tenaga harian lepas (THL) sehingga belum memikirkan untuk memberhentikan honorer yang ada.
"Pemprov saat ini sedikit pun belum berpikir untuk menjalankan surat edaran, apalagi memberhentikan status PTT dan THL," tegas Sekdaprov Adi.
Dia mengimbau kepada seluruh ASN, PTT dan THL tetap terus berkinerja dengan menerapkan budaya kerja BerAHKLAK, jadikan ini ladang ibadah tanpa memandang status kepegawaiannya.
Dia juga meminta para pegawai yang berkerja di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau agar terus berkinerja dengan efektif dan memberikan evidence yang nyata, juga tidak mengulangi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Mohon di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera ditindaklanjuti temuan LHP dan perlu diperhatikan," ucapnya.
Sekdaprov ini memberikan pernyataan yang melegakan honorer, terkait SE MenPAN-RB yang bikin heboh
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf