Penghapusan Honorer 2023 Bakal Dievaluasi? Ini Info dari Syamsurizal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal berharap pemerintah punya pertimbangan lain menyikapi rencana penghapusan honorer per November 2023.
Rencana penghapusan honorer menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu, masa kerja honorer selesai hingga November 2023 sejak aturan resmi dibuat pada 2018.
"Kemendagri dan KemenPAN RB, sebetulnya akan ada evaluasi terhadap pemutusan masa berakhirnya honorer sampai 2023," kata Syamsurizal ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/6).
Legislator Fraksi PPP menilai pemerintah bisa saja mempertimbangkan rencana penghapusan honorer diperpanjang dari tenggat semula pada 2023.
Terlebih, kata mantan Bupati Bengkalis, Riau itu, jumlah honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih sekitar 400 ribuan.
"Kami berharap ada pertimbangan lain diberikan pemerintah akan diperpanjang atau bagaimana," ucapnya.
"Cuma yang jelas, saya dapat informasi dari Kemendagri apakah akan diperpanjang dan bagaimana yang terbaik bagi anak-anak itu," lanjut anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) I Riau itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mendapat informasi rencana penghapusan honorer pada 2023 bakal dievaluasi Kemendagri dan KemenPAN-RB. Bakal ditunda?
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta