Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi

Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan. Foto: pojoksatu

Tak pelak lagi, Tim Pegasus pun menciduk tersangka Abdul Halim di kawasan Jalan Binjai KM 18. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolrestabes Medan.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini kasusnya masih terus didalami,” tukasnya.

Dia menambahkan, modus pelaku dengan cara mengajak kencan korban setelah berkenalan melalui media sosial WeChat. (fir)


Dua waria yang diduga mencuri barang milik teman kencannya diciduk Tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Unit Pidum Polrestabes Medan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News