Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi
Rabu, 01 Agustus 2018 – 18:54 WIB
Tak pelak lagi, Tim Pegasus pun menciduk tersangka Abdul Halim di kawasan Jalan Binjai KM 18. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini kasusnya masih terus didalami,” tukasnya.
Dia menambahkan, modus pelaku dengan cara mengajak kencan korban setelah berkenalan melalui media sosial WeChat. (fir)
Dua waria yang diduga mencuri barang milik teman kencannya diciduk Tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Unit Pidum Polrestabes Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Ringkus 28 Penjahat yang Beraksi di 188 TKP
- Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
- Sopir Truk Menghajar Pelaku Pemerasan, Tanpa Ampun, Mala Tewas
- Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial
- Inilah Tiga Pelaku Perampokan yang Beraksi di Sukabumi
- Waria Masuk ke Kamar Vila Bule, Terekam CCTV, Ups