Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Senator Papua Barat

Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

Padahal Papua Barat sudah memiliki Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Berkelanjutan, sebagai perwujudan dari komitmen Pemda Provinsi atas Deklarasi menjadi Provinsi Konservasi, sejak 29 November 2019, untuk melindungi 70% hutan dan 90% habitat laut.

Sekarang yang menjadi pertanyaan serius ialah, dapatkah Pemda Provinsi Papua/Papua Barat, atas nama kekhususan, mampu memperjuangkan hak-hak atas pengelolaan SDA?

Seharusnya, atas nama kekhususan dan lex specialis derogat legi generalis, pengelolaan SDA di Papua/Papua Barat mengikuti pengaturan UU Otsus. Dengan kata lain, atas nama otsus, justru peran pemerintah pusat-lah yang harus dibatasi, dan peran Pemda bersama masyarakat lokal diangkat dan dimajukan.

Di sini, dibutuhkan energi yang lebih besar dari Pemda untuk sedikit “memaksakan” label kekhususan Papua/Papua Barat dalam hal pengelolaan SDA.

Beberapa prinsip umum pengelolaan SDA, misalnya terkait keselamatan lingkungan, tetap diikuti; namun pengaturan soal prosedur perizinan, bagi hasil, pajak daerah, seharusnya memberikan peran yang seluasnya bagi Pemda dan masyarakat (adat) Papua/Papua Barat.(****)

UU Cipta Kerja tidak mengubah konsekuensi bagi pelaku usaha dalam hal pengusahaan itu tidak dilakukan, yaitu pengambilalihan bagian lahan perkebunan yang belum diusahakan. Lantas bagaimana dengan otonomi khusus Papua?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News