Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta

Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo. Foto: dok.JPNN.com

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengungkapkan alasan DPR sepakat menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang kebijakannya dibuat pemerintah Provinsi DKI. Menurut Edhy, setidaknya, ada tujuh dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam proses perizinannya.

Ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat kerja Komisi IV dan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (13/4). Dugaan pelanggaran terjadi dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

"Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Edhy di gedung DPR Jakarta, Kamis (14/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News