Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta

Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo. Foto: dok.JPNN.com
Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Keenam, penerbitan izin reklamasi diluar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional  mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).

"Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat," tegas Waketum DPP Gerindra iru.

Terakhir, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News