SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR

SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR
Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

Sedangkan, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.

Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994, yang menyatakan keharusan pengusaha membayar THR pekerjanya yang telah bekerja minimal 3 bulan. 

Menurutnya, aturan ini telah disetujui oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan.

”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Selain itu, lannjut dia, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun harus diberikan dengan mata uang rupiah. (mia/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News