Simak Kata Menteri Yuddy soal UU dan Lembaga Baru
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengkritisi pembahasan UU yang selalu menghasilkan lembaga baru.
Padahal di satu sisi, pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan restrukturisasi lembaga yang double fungsi dengan kementerian.
"Mesti diubah cara pembahasan UU di DPR. Setiap UU baru, harus ada klausul bila presiden perlu maka bisa dibentuk lembaga baru," kata Menteri Yuddy, Sabtu (20/2).
Dengan klausul tersebut, pembentukan badan baru bukan merupakan keharusan. Sebab presidenlah yang akan menentukan apakah perlu badan baru atau tidak. Tidak seperti sekarang, setiap ada UU baru diikuti pembentukan lembaga baru yang sifatnya wajib.
"Saat ini KemenPAN-RB tengah mengaudit organisasi. Jangan kita buat perampingan malah ada penambahan badan baru sehingga kesannya tidak match," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif