Simak Kata Waketum Kadin Tentang Angkutan Aplikasi Vs Konvensional

Simak Kata Waketum Kadin Tentang Angkutan Aplikasi Vs Konvensional
Sopir taksi saat berorasi di depan Gedung DPR. Foto: Boy/jpnn


JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan regulasi, terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman,” ujar Carmelita Hartoto di Jakarta, Selasa (22/3).

Menurutnya, langkah yang diambil Kemenhub untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas merupakan langkah yang sudah tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara,” tegas Carmelita.

Masyarakat sambungnya, harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Untuk menjadi kendaraan umum, harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang. “Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah baik kendaraannya maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab negara terhadap warganya. Nah kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi publik, tentu ini menjadi masalah,” ulas Carmelita.

Dia menambahkan, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Para penumpang transportasi aplikasi, tidak akan mendapatkan ganti rugi jika mengalami kecelakaan karena moda yang digunakan illegal. Karena alasan itu, Kadin mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi. (chi/jpnn)

 

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan regulasi, terkait permasalahan transportasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News