Simak, Kesimpulan Polisi Penyebab Mahasiswi USU Tewas

Simak, Kesimpulan Polisi Penyebab Mahasiswi USU Tewas
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Sumaryono, saat memberikan keterangan penyebab kematian Mahira Dinabila, seorang mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU). (ANTARA/HO- Humas Polda Sumut).

Sumaryono dalam memberikan keterangan kepada wartawan didampingi ahli toksikologi Profesor Gelgel, Psikolog Irna Minauli, ahli bahasa T. Kasa Rullah Adha dan Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan proses penyelidikan kasus kematian Mahira dilakukan selama tiga bulan menggunakan proses penyelidikan secara ilmiah.

Proses ini dimulai dari ditemukannya jenazah, dilanjutkan dengan olah TKP, mengamankan barang bukti dan selanjutnya diteliti.

"Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti racun jenis sianida dengan nama jual potas," ucapnya.

Dari pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP, yaitu berupa paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.

"Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban langsung yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu," katanya.

???????Kemudian dari pemeriksaan saksi, teman kampus dan teman dekat korban, lalu berdasarkan data dari dokumen dan surat dari TKP, polisi mendapatkan berbagai macam data ponsel berupa curhatan korban dan riwayat browsing yang mencari informasi kaitan dengan bunuh diri.

"Sehubungan dari hasil penyelidikan yang kami laksanakan dan gelar perkara pada 14 September, kesimpulan yang diambil dari seluruh rangkaian penyelidikan adalah almarhumah meninggal karena bunuh diri," kata Kasat Reskrim.

Polda Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan kesimpulan penyebab mahasiswi USU Mahira Dinabila tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News