Simak nih Komentar Mahfud MD soal Kasus SMS Hary Tanoe
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum HT, menilai penetapan tersangka tersebut sangat bermuatan politis.
Sebab, ketua umum Partai Perindo tersebut saat ini berada di luar jalur kekuasaan. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, dia menilai SMS HT bukan ancaman untuk Yulianto.
Menurut Hotman, tidak tepat jika HT dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 29 jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, unsur pasal 29 UU ITE memuat syarat mutlak adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.
’’Contohnya begini, si Poltak mengirimkan SMS ke si Rudi yang berisi apabila Rudi tidak membayar utang, rumah Rudi akan dibakar. Nah, itu yang dimaksud ancaman dalam pasal 29 UU ITE,’’ tegasnya.
HT memang pernah mengirim SMS ke jaksa Yulianto pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. SMS tersebut dikirim ketika HT dikait-kaitkan dengan perkara Mobile-8. Kebetulan, Yulianto yang pernah dilaporkan ke KPK atas penanganan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas juga menangani perkara Mobile-8.
Berikut isi lengkap SMS HT kepada Yulianto: ’’Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.’’ (gun/eko/c5/ang)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menyoroti kasus hukum yang tengah menimpa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada