Simak Pendapat Eks Ketua Pansus RUU Pemilu Soal Putusan MA
Kamis, 09 Juli 2020 – 16:17 WIB
Mantan direktur saksi TKN ini juga menambahkan, kemenangan Jokowi - Amin di Pilpres 2019 tidak terpengaruh sama sekali oleh perbedaan putusan MK dan MA tersebut.
"Karena kemenangan Jokowi - Amin, pada prinsipnya telah memenuhi semua unsur dan substansi. Baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA," tandasnya. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy memberikan pendapatnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 yang sedang menjadi polemik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode