Simak Pengakuan Wanita Tajir Pengguna Jasa Gigolo Timteng Itu

Simak Pengakuan Wanita Tajir Pengguna Jasa Gigolo Timteng Itu
Sarah, wanita pengguna jasa gigolo Timur Tengah di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPG

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, atas perbuatan pelaku, sang muncikari dijerat dengan pasal 87 UU perlindungan anak tentang eksploitasi. Sementara Sarah dikenakan pasal 81 tentang pencabulan anak di bawah umur.

Memo berharap dengan kejadian ini pemerintah bisa memperketat pengawasan terhadap para imigran yang ditampung di sejumlah lokasi seperti Hotel Kolekta dan Taman Aspirasi. 

“Ini tanda lemahnya pengawasan pemerintah. Diharapkan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Memo. (opi/ska/ray/jpnn)

BATAM - Selain muncikari, Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil membekuk Sarah, 30, wanita tajir pengguna jasa gigolo asal Timur Tengah. Kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News