Simak Penjelasan dari Kemenag soal Peraturan Majelis Taklim

Simak Penjelasan dari Kemenag soal Peraturan Majelis Taklim
Menag Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menteri Agama Fachrul Razi membantah anggapan yang menyebut regulasi tersebut untuk mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim. "Tidak. Saya juga tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

PMA Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim bisa bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dodo/khoiron/jpnn)

Pasal 6 ayat 1 PMA itu mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News