Simak! Penjelasan Menag soal Sertifikasi Khatib

Simak! Penjelasan Menag soal Sertifikasi Khatib
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com

Jika Kemenag fokus menggarap peningkatan mutu pendakwah, maka bisa mencontoh program sertifikasi profesi guru atau dosen.

Yakni dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan, dan dilengkapi materi keagamaan yang komperhensif.

’’Dalam proses sertifikasi, tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah,’’ jelasnya. Materi-materi pesanan pemerintah seperti penanaman pendidikan karakter atau empat pilar kebangsaan menurutnya masih wajar.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa program sertifikasi khatib bukan bertujuan untuk intervensi khotbah Jumat.

Lukman menyatakan, peran pemerintah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal ini, Kemenag berperan dalam menjembatani aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Istilah sertifikasi khatib menurutnya juga tidak benar. ’’Rencana yang akan kami lakukan adalah standarisasi khatib,’’ jelasnya.

Yang dimaksud itu pun bukan standarisasi isi ceramah. Tetapi lebih pada standarisasi kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki khatib. Supaya khotbah disampaikan ahlinya.

Untuk menggodok rencana standarisasi khatib itu, Kemenag telah berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam.

Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan standarisasi khatib memicu polemik di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News