Simak, Penjelasan Terbaru Pimpinan DPR soal PAW Jhoni Allen Marbun
"Pak Jhoni Allen kan sedang menggugat di PN (pengadilan negeri, red)," ujar Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).
Sebagai catatan, Jhoni masih berstatus sebagai legislator Komisi V DPR. Di sisi lain, Jhoni telah dipecat sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.
Marwan pun menjelaskan PD pada prinsipnya telah bersurat ke pimpinan DPR untuk mengajukan pemberhentian Jhoni sebagai Anggota DPR RI.
Sesuai mekanisme, surat dari pimpinan DPR itu akan diteruskan kepada Presiden RI Jokowi.
Mengacu aturan, presiden ialah pihak yang berhak memberhentikan legislator dengan permintaan dari parpol asal.
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, Jhoni Allen menempuh upaya hukum ke pengadilan atas pemecatannya sebagai kader PD. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, proses pergantian antarwaktu (PAW) legislator di Senayan tidak bisa berlangsung kilat. Sebab, kata dia, proses PAW ini tidak berkaitan dengan mekanisme di DPR.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR