Simak Pernyataan Bima Arya Usai Sidang Habib Rizieq

Simak Pernyataan Bima Arya Usai Sidang Habib Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya saat bersaksi pada sidang kasus tes usap (swab test) Habib Rizieq di RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi saksi dalam persidangan kasus tes usap Habib Rizieq Shihab di RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Usai persidangan, kepada wartawan Bima mengungkapkan alasan Satgas Penanganan COVID-19 memproses hukum tindakan Habib Rizieq.

"Kemudian ketika dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua. Kalau semua jelas sesuai aturan kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ," kata Bima Arya.

Bima menegaskan bahwa dirinya perlu mengambil langkah antisipatif karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat Kota Bogor terkait penanganan wabah COVID-19 di wilayahnya.

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan faktor politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," imbuhnya.

Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengatakan dalam persidangan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif terkait perkara tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI.

"Semua sudah kita (Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor) maksimalkan, silaturahmi langsung ke UMMI. Saya minta pihak UMMI kerja sama, kemudian juga dijelaskan bahwa ini harus hati-hati. Saya sampaikan ke dokter Andi Tatat juga, ini sensitif tidak boleh salah melangkah," ujar Bima Arya.

Namun Bima menyayangkan kordinasi pihak RS UMMI sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 dan juga tempat Habib Rizieq Shihab dirawat yang tidak melaporkan hasil dari pemeriksaan tes usap antigen dan juga PCR seperti yang telah dijanjikan.

Bima Arya mengungkapkan alasan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memproses hukum tindakan Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News