Simak Pernyataan Pimpinan Komisi II DPR soal Honorer K2
Menurut dia, solusi dengan cara mengangkat honorer K2 menjadi PPPK, merupakan upaya terobosam yang dilakukan pemerintah.
“Dari sisi terobosan, ini sebenarnya satu solusi. Kalau dikatakan solusi ini bisa menjawab semua, memang belum, tetapi ada solusi terobosan yang dilakukan pemerintah pada 2019 lalu,” ungkapnya.
Ia menambahkan DPR juga akan mencoba merangkai solusi secara lebih komprehensif melalui revisi UU ASN. Dia menegaskan, revisi UU ASN sudah diusulkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah diputuskan dalam rapat paripurna sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
“Sehingga mari ini dikawal bersama. Semoga nanti revisi UU ASN bisa segera dibahas dengan pemrintah pada awal tahun ini pakah nanti akan dibahas apakah di Baleg (Badan Legislasi) atau di pansus besar,” jelasnya.
Arwani mengatakan kalau di pansus besar, tentu akan melibatkan Baleg, Komisi II, VIII, X dan XI DPR.
“Intinya apa yang telah didengarkan bersama tadi akan kami terus perjuangkan dan terus tagih kepada pemerintah. Kenapa? Karena eksekutornya adalah pemerintah,” katanya. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, PPPK sebenarnya merupakan solusi yang belum sepenuhnya menyelesaikan masalah honorer K2.
Redaktur & Reporter : Boy
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!