Simak Protokol Transportasi Umum Untuk Tekan Covid-19, Jarak Antrean Juga Diatur

Simak Protokol Transportasi Umum Untuk Tekan Covid-19, Jarak Antrean Juga Diatur
Ilustrasi TransJakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat mengeluarkan protokol transportasi publik sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta pemerintah daerah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik ini.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan, protokol pertama yaitu kendaraan dilakukan disinfektan secara berkala dua sampai tiga kali sehari dengan memperhatikan jam-jam sibuk. Serta memberi perhatian lebih terhadap area di dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya gagang pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan sebagainya.

"Kedua, dalam kendaraan disediakan cairan pembersih tangan dan face masker untuk mengantisipasi apabila ada keadaan khusus yang membutuhkan," kata Brian di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Ketiga, lanjut dia, pengelola harus menyediakan materi edukasi perilaku individu pencegahan penularan Covid. Misalnya, imbauan kepada orang sakit terutama dengan gejala infeksi saluran napas, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik.

"Lalu, edukasi etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar, dan promosi hidup bersih dan sehat," jelas dia.

Keempat, kata Brian, memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara, dan terminal untuk secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh dengan thermo gun atau thermo scanner. Lalu Brian meminta antrean diatur dalam jarak aman, minimal satu meter.

"Menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate, dan sebagainya," jelas dia.

Salah satu poin dalam Protokol Transportasi Umum itu ialah soal jarak aman dalam antrean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News