Simak, Reaksi Mahasiswa FH Universitas Pakuan Soal Sanksi Kebiri

Simak, Reaksi Mahasiswa FH Universitas Pakuan Soal Sanksi Kebiri
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor M Munjin Sulaeman (kanan) bersama Melisa Berliana, Dekan FH Universitas Pakuan Yenti Garnasih dan Amar Fadly saat menyampaikan hasil survei saat diskusi publik bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” di Kampus Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Kami mendapati ada 163 orang memberikan tanggapan. Dari 163 testimoni itu, bermunculan pandangan berbeda dari masing-masing masyarakat khususnya mahasiswa dalam sanksi kebiri kimia atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” ujar Munjin.

Munjin menjelaskan setelah membaca satu per satu komentar berbagai komentar dan testimoni, BEM FH Universitas Pakuan Bogor menyimpulkan bahwa regulasi terkait sanksi kebiri kimia masih harus benar-benar dikaji.

Sebab, kat dia, masih ada pula yang belum satu suara mengenai sanksi kebiri kimia itu sendiri dan melihat efek samping yang berkepanjangan dari kebiri kimia itu sendiri.

Diskusi yang dipandu Sapto Handoyo (Dosen Fakultas Hukum Fakultas Universitas Pakuan Bogor) itu juga menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Jaksa Agung Muda Dr. Fadil Zumhana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyan, Tenaga Ahli Jaksa Agung Charul Imam, Advokat Petrus Selestinus, Pakar Andrologi dan Seksiologi ID Prof Dr. dr. Wimpie Pangkahali.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor menyelengarakan survei sekaligus sosialisasi terkait pemberian sanksi kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News