AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan
jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa perkara perkosaan berinisial AM (46), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun oleh pengadilan setempat.
AM mendapatkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7).
Denny menjelaskan Terdakwa AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim, maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Denny.
Kasus ayah perkosa anak kandung itu terjadi pada 12 Januari sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya tidur di sebelah terdakwa AM.
Terdakwa AM mendapat vonis maksimal atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya.
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama