Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru
Kamis, 11 Juni 2020 – 17:15 WIB
"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendara.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Jaga Hati
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8