Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru

Simak Sistem Zonasi Berkendara Selama Normal Baru
Ilustrari kendaraan bermotor di Jalan Sudirman menuju ke arah Blok M. Foto: Mesya Mohmad/JPNN.com

"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan sistem zonasi dalam berkendara.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News