Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 19, simak selengkapnya.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News