SIMAK: Tanggapan Ketua KPK Soal Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

SIMAK: Tanggapan Ketua KPK Soal Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam memberikan pendampingan penyelesaian 3966 Izin Usaha Pertambangan bermasalah di seluruh Indonesia.  penyelesaian tersebut ditargetkan paling lambat tanggal 12 Mei 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK awalnya ada 5000 lebih IUP bermasalah. Sebanyak 1000 lebih IUP sudah diselesaikan.

“Sedangkan 3966 (IUP) masih harus diselesaikan 12 Mei 2016. Waktunya singkat,” tegas Agus di Markas KPK, Senin (15/2).  

Ia menegaskan, akan mendampingi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan pemerintah daerah dalam menuntaskan IUP tersebut.

“Mungkin dicabut IUP-nya, dan kalau ada indikasi korupsi KPK akan proses,” katanya.

“Ini peringatan bagi teman-teman di lapangan 3966 IUP bermasalah agar mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan,” timpal Agus.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah ESDM Nomor  32 tahun 2015 (sebelumnya tertulis Permen 40 tahun 2013) tentang Perubahan Atas Pemen ESDM nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kita minta kelengkapan syarat. Kalau sama sekali tidak memenuhi syarat ya dicabut. Motifnya jelas ada sanksinya mulai teguran, teguran tertulis, pembekuan sementara dan sampai pencabutan IUP,” ujarnya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam memberikan pendampingan penyelesaian 3966 Izin Usaha Pertambangan bermasalah di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News