Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap

Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Saat pemeriksaan di bawah meja televisi akhirnya ditemukan satu paket besar ganja yang terbungkus koran. Juga, ditemukan tujuh paket besar ganja yang terbungkus koran sedang yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Masih di dalam rumah tersebut, juga ditemukan sembilan linting ganja bekas bakar di dalam asbak yang berada di atas meja televisi.

Juga ditemukan, satu sachet ganja di atas lemari dan 21 paket kecil ganja yang tersimpan dalam tas ransel. Seluruh barang haram tersebut diketahui merupakan milik Aldi alias Omo. "Kami masih melakukan pengembangan. Mengenai perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," paparnya.

Sementara, di lokasi kejadiannya, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, juga mengamankan seorang pelaku, Amir, 25 tahun. Dia diamankan lantara memiliki delapan paket narkotik jenis sabusabu. Dia ditangkap, di Jalan Tamalate II, atau tidak jauh dari rumahnya yang berada di Tidung 6, setapak 2.

Diakui, Masrur, para pelaku ini sedianya akan dijerat beberapa pasal. Pasal 111, khusus untuk ganja ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News