Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap

Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Serta pasal 112, barang siap tanpa hak memiliki (narkotik), menyimpan (narkotik), menyediakan (narkotik) bukan tanaman, akan dipidana penjara dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Juga, pasal 114 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (abg)

MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News