Simpam Ganja di Jas Almamater, Enam Mahasiswa Ditangkap
Senin, 30 Januari 2012 – 16:07 WIB
Serta pasal 112, barang siap tanpa hak memiliki (narkotik), menyimpan (narkotik), menyediakan (narkotik) bukan tanaman, akan dipidana penjara dengan ancaman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Juga, pasal 114 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (abg)
MAKASSAR - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda. Baik berupa ganja maupun sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi