Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi

Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi
Seorang buruh AB (43) adi tersangka peredaran narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar di Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/HO-Polsek Banjarmasin Barat)

jpnn.com - BANJARMASIN - Seorang buruh harian lepas berinisial AB (43) diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat jajaran Polda Kalimantan Selatan. AB diciduk karena menyimpan sabu-sabu 10 paket atau 48,93 gram. 

"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat yang dikembangkan anggota di lapangan," kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Rabu (31/1).

Dia mengatakan tersangka AB merupakan warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. 

AB dibekuk petugas tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/1) sekitar pukul 18.30 WITA.

"AB ini dari informasi yang kami dapat diduga sering melakukan peredaran dan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, makanya gerak-geriknya dipantau oleh anggota di lapangan," ujar Kompol Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza.

Aris mengatakan pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. 

Barang bukti yang ditemukan ialah sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar beserta timbangan digital.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Buruh harian lepas diciduk polisi di Banjarmasin karena menyimpan sabu-sabu 10 paket atau 48,93 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News