Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi

Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi
Seorang buruh AB (43) adi tersangka peredaran narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar di Polsek Banjarmasin Barat, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/HO-Polsek Banjarmasin Barat)

"Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna pemeriksaan," terang Aris.

Hasil penyidikan sementara, ujar Aris, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba. 

"Setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)

Buruh harian lepas diciduk polisi di Banjarmasin karena menyimpan sabu-sabu 10 paket atau 48,93 gram.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News