Simpan 10 Paket Sabu-Sabu, Buruh Harian Lepas Diciduk Polisi
Rabu, 31 Januari 2024 – 15:10 WIB
"Untuk AB statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan polsek guna pemeriksaan," terang Aris.
Hasil penyidikan sementara, ujar Aris, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba.
"Setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," katanya. (antara/jpnn)
Buruh harian lepas diciduk polisi di Banjarmasin karena menyimpan sabu-sabu 10 paket atau 48,93 gram.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda