Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci.
“Berdasarkan pengakuan AD bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO,” katanya.
Erwo menuturkan adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.
“Total narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram,” kata AKP Erwo. (antara/jpnn)
Awalnya polisi menangkap FBR, kemudian meringkus AD di tempat terpisah. Total sabu-sabu yang diamankan 1,7 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol