Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua

Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP M Kuslin B, membenarkan penangkapan pengedar ganja dengan barang bukti 2,65 kwintal itu. Menurutnya, penangkapan berawal dari penelusuran anggotanya. AF memang diintai polisi karena berstatus resedivis. AF pernah ditahan dengan kasus yang sama, mengedarkan ganja.

 

"Pada saat target transaksi, kami langsung membekuk. Hasil pengembangan akhirnya diketahui pelaku menyimpan berkarung-karung ganja," beber Kuslin.

 

Dari keterangan yang didapatkan barang haram tersebut baru disimpan di rumah mertua tersangka tiga hari lalu, dari salah seorang temannya yang berasal dari Kabupaten Cianjur. Ganja tersebut diketahui didrop ke Sukabumi menggunakan sebuah mobil.

 

"Pelaku mengaku menggunakan mobil Nissan Terano," ujar Kuslin.

 

SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News