Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua

Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Perbuatan AF yang menyimpan dan mengedarkan ganja ini bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 jo pasal 114 tentang narkotika. Yaitu dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. "Yang memberatkan tersangka karena berstatus residivis," pungkasnya.(rp10)

SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News