Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua

Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap edar seberat 265 kilogram atau 2,65 kwintal senilai Rp530 juta.

Pelaku adalah AF (35), warga Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tertangkap saat hendak transaksi ganja di kawasan Gelangggang Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekitar Pukul 07.00 WIB.

 

Pada saat itu, polisi hanya menemukan ganja seberat setengah kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lantas menggeledah rumah mertua AF di Ciseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Nah, di sinilah polisi menemukan berkarung-karung ganja kering siap edar yang disimpan dalam kamar pelaku.

 

Total barang bukti yang disita dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota adalah ganja kering 12 karung plastik dengan rincian satu karung berisi 24-35 paket ganja. Menurut AF, ganja itu adalah titipan dari seorang temannya di Cianjur. Jika AF berhasil menjual ganja itu akan mendapat imbalan dari rekannya itu yang kini masih berstatus buronan polisi. "Saya hanya dititipkan saja," aku AF.

 

SUKABUMI- Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pengedar ganja di Kota/Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti (BB) berupa ganja kering siap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News