Simpan Heroin di Dalam Al-Quran
Kamis, 20 Agustus 2009 – 07:29 WIB

Foto : M Jakwan/Tangerang Ekspres/JPNN
Heorin seharga Rp600 juta tersebut, diketahui berasal dari Kamboja yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa titipan PT DHL yang dikirim tanggal 13 Agustus oleh seseorang berinisial EJC kepada Hari. Penegahan berhasil dilakukan kata Baharudi dari hasil kerjasama antara petugas Indonesia dengan Cambodjian Customs Office (Bea dan Cukai Kamboja-red) "Ini merupakan hasil kerjsama antara pihak Kamboja dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Mabes Polri," kata Bahaduri.
Pihak Bea Cukai dan anggota kepolisian, sempat melakukan penggeledahan dirumah dua pelaku. Hanya saja, tidak ditemukan lagi barang terlarang lainnya. Kedua pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama penjara 20 tahun. Denda yang dikenakan kepada pelaku mencapai Rp1miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Direktorat IV Mabes POLRI.(kin)
TANGERANG - Kekompakan dan keakraban, Hari Jaidi, 30 dengan ibu mertuanya, Juhana, 52, tidak patut di contoh. Betapa tidak, kedua warga yang tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan