Simpan Narkoba di Tangki Mobil, Pasutri Pasrah saat Disergap Polisi di Jalan

Simpan Narkoba di Tangki Mobil, Pasutri Pasrah saat Disergap Polisi di Jalan
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

"Kami memusnahkan barang bukti narkoba berupa narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram (165 Kilogram) dan narkotika jenis sabu sebanyak 4.524 gram (4,5 kilogram)," ujar Ady. (cr1/jpnn)

Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram pada Februari 2021. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri turut diamankan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News