Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Minggu, 14 Agustus 2011 – 20:20 WIB

Simpan Peluru, Buruh Bangunan Disel
Sementara itu, Ade Irawan mengaku tidak mengetahui jika menyimpan peluru termasuk pelanggaran hukum. "Saya nggak tahu Pak, menyimpan peluru itu dilarang. Kalau potongan gagang senpi rakitan itu, mau saya jadikan panah ikan. Sedangkan amunisi untuk suvenir," ujarnya.
Baca Juga:
"Semua barang-barang tersebut saya dapatkan dari rongsokan," akunya di Mapolresta Bandarlampung kemarin. Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (whk/c3/fik)
BANDARLAMPUNG - Empat butir peluru berukuran 9 mm membuat Ade Irawan (26), warga Perumahan Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), harus berurusan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang