Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati

Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati
KBO Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon (topi merah) dua anggota dapatkan barang bukti 90,74 gram sabu milik Muhtar seorang bandar di Desa Tatakan, Rabu, (5/04/2023). ANTARA/KBO Satnarkoba

jpnn.com, RANTAU - Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 90,74 gram yang disimpan bandar berinisial Mr (36) di semak belukar Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kalimantan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang mengatakan Mr diringkus Rabu kemarin.

"Lokasinya berada di antara kebun karet yang sudah tidak terawat," ujar Tatang di Rantau, Kamis.

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tapin Ipda Arifin Simbolon menyatakan Mr menyimpan sabu-sabu itu berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya di Desa Tatakan.

"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barangnya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.

Dipandu Mr, aparat kepolisian berjalan kaki menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu-sabu puluhan gram tersebut.

"Saat kami temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkan di atas tanah," ujarnya.

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.

Hukuman mati mengancam bandar sabu-sabu. Sebegini barang bukti yang diamankan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News