Simpan Senjata dan Amunisi, Pemuda Ini Berakhir di Penjara

Simpan Senjata dan Amunisi, Pemuda Ini Berakhir di Penjara
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - KAMPAR - Polsek Tapung mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik senjata api rakitan yang ditemukan warga di areal kebun sawit wilayah Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung, Jumat (19/2) lalu.

Tersangka pemilik senjata api tanpa dokumen yang diamankan pihak kepolisian ini adalah BS (36) warga Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penangkapan BS ini berawal dari ditemukannya sebuah tas yang berisikan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 24 butir peluru kaliber 5,56 mm, beserta sejumlah barang lain oleh seorang warga di areal kebun sawit yang berlokasi di Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung, selanjutnya tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid mendatangi TKP penemuan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang barang hasil temuan 
tersebut.

Petugas juga mendapati benda-benda lain di dalam tas tersebut di antaranya sebuah HP beserta charger, sebuah dompet, kartu ATM dan kartu NPWP serta beberapa barang lainnya. 

Diduga barang-barang tersebut sengaja disembunyikan pemiliknya untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan.

Berbekal temuan sejumlah barang bukti tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik barang, akhirnya pada Sabtu (20/2) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka BS ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Desa Indra Puri, Tapung.

“Tersangka BS beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,’’ terang Kapolsek Tapung Kompol Barzawi.(MXT/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News