Simplifikasi Cukai Dinilai Ancaman Bagi IHT

Simplifikasi Cukai Dinilai Ancaman Bagi IHT
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Golkar Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Pasalnya, simpkifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Politisi senior yang terpilih kembali ke Parlemen periode 2019-2024 itu mengatakan, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, Firman meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," katanya, Senin (12/8) malam.

Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya.

Sementara, Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Kodrat bilang, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi.

Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News