Simplifikasi Cukai Justru Lindungi Pabrikan Kecil Lokal
Selasa, 28 Juli 2020 – 12:49 WIB
Berdasarkan klasifikasi entitas induk dengan produk rokok dari masing–masing perusahaan tersebut, ditemukan bahwa simplifikasi yang mengacu pada PMK 146/2017 tidak akan mematikan pabrikan kecil.
Sebaliknya simplifikasi ini mampu menutup celah di mana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.(chi/jpnn)
Simplifikasi cukai ini mampu menutup celah di mana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis