Simplifikasi Cukai Justru Lindungi Pabrikan Kecil Lokal
Selasa, 28 Juli 2020 – 12:49 WIB

Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai
Berdasarkan klasifikasi entitas induk dengan produk rokok dari masing–masing perusahaan tersebut, ditemukan bahwa simplifikasi yang mengacu pada PMK 146/2017 tidak akan mematikan pabrikan kecil.
Sebaliknya simplifikasi ini mampu menutup celah di mana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.(chi/jpnn)
Simplifikasi cukai ini mampu menutup celah di mana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal