Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu agar Rakyat tak Bosan
Rabu, 22 Juni 2016 – 00:19 WIB

Rakyat melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menegaskan bahwa simplifikasi UU penyelenggaraan pemilu ini sangat penting. Yakni dalam rangka menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan pemilu.
Menurut Tjahjo, tiga UU yang disatukan menjadi UU penyelenggaraan pemilu itu nantinya akan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pemilu Nasional secara serentak pada 2019. (adv/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mulai menyusun draf simplifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Menhut: Prabowo Miliki Komitmen Kuat Lestarikan Alam dengan Perhutanan Sosial
- Penyatuan Spiritualitas & Kepedulian Sosial di PIK dari Kolaborasi Biksu Thudong dan ASG
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia