Sindikat Narkoba di LP, Oknum Sipirnya Dijatah, Berapa sih?

Sindikat Narkoba di LP, Oknum Sipirnya Dijatah, Berapa sih?
Foto ilustrasi. Dok.JPNN

Kepada petugas BBNK, NW mengaku AK aktif berkomunikasi dengannya melalui handphone rajin menitipkan barang haramnya melalui YR. "Setiap kali mengirim, oknum lapas diberikan upah Rp300 ribu," ungkapnya.

Berdasakan informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB tim BNNP Kepri didampingi Kepala BNNK Tanjungpinang menggerebek Lapas Klas IIA Tanjungpinang untuk menjemput AK di Blok e Nomor 4.

Ketika hendak menjemput AK, petugas berpapasan dengan napi berinisial TD di sektor 4 pintu masuk lapas. Napi yang dihukum 12 tahun penjara atas kepemilikan 65 gram sabu yang ditangkap Polda tahun 2010 lalu ini membuang plastik plastik hitam di bawah meja piket petugas. "Kami curiga, dan langsung melakukan penggeledahan," kata Ahmad Yani.

Benar saja, di dalam plastik bening yang dibuang TD ditemukan 6 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 48 gram dan daun ganja kering seberat 61,5 gram, serta satu bungkus plastik bening pembungkus uang senilai Rp15 juta.

"Uang tersebut hasil penjualan narkoba ke sesama warga binaan di dalam lapas. TD mengaku barang haramnya itu didapat dari Mrx," beber Ahmad Yani.

Setelah mengamankan TD, petugas melanjutkan penangkapan AK di Kmar Blok E Nomor 04. Dari HP yang disita, diketahui dia merupakan bandar mengendalikan bisnis haramnya dari lapas.

"Setiap blok ada bandarnya. Saya yakin mereka tidak bekerja sendirian, pasti ada oknum petugas lainnya yang membantu," dugaan Ahmad Yani.

Ahmad Yani menuturkan, penjemputan AK berlangsung mencekam. Hampir seluruh Napi berteriak, ribut mengintimidasi petugas. Sehingga Tim hanya berhasil mengamankan dua napi, yakni TD dan AK.

BATAM - Jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas Klas II A, Tanjungpinang berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News