Sindikat Narkoba di LP, Oknum Sipirnya Dijatah, Berapa sih?

Sindikat Narkoba di LP, Oknum Sipirnya Dijatah, Berapa sih?
Foto ilustrasi. Dok.JPNN

Keesokan harinya, Rabu (11/3) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas BNN berencana menjemput MR Y dan MR X. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, situasi di dalam kurang kondusif untuk dilakukan penjemputan lagi. Petugas akhirnya menunda penjemputan.

Sementara itu, Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan menuturkan bila peredaran narkoba di dalam lapas jauh lebih banyak dibandingkan di luar lapas. "Jauh lebih besar," katanya.

Salah satu tersangka berinisial AK, mengatakan jika dirinya baru menjalankan usahanya sekitar dua bulan. "Narkobanya saya dapat dari kawan di luar," ucapnya.

AK selelu memesan narkoba ketika barang julannya habis diedarkan di dalam lapas maupun diluar. "Saya ambil langsung di ruang tamu, petugas saya kasih Rp 300 ribu saja," ucapnya enteng.  Sedangkan YR, petugas Lapas Klas IIA Tanjungpinang menolak memberikan keterangan.        

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati. (hgt)

 


BATAM - Jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas Klas II A, Tanjungpinang berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News