Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan

Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan
Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan
"Kami lakukan pengembangan lagi dan menangkap para pengedarnya," kata Kompol Sangadi kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, selanjutnya polisi menggerebek rumah tersangka Boyke Santrias (36) di Jalan Aster I Perum. Harapan Baru, Kota Baru, Bekasi Barat. Disana polisi mendapatkan kembali dua tersangka lainya yakni Alansyah (23) dan Andrian (23). Di tempat tersebut petugas mengamankan 650 gram ganja.

"Pengembangan dilanjutkan dan menangkap tersangka Faizun Rohman di Jalan Prumpung Sawah, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur," ujarnya.

Dikatakan dia, dari tangan tersangka polisi mengamankan 2500 gram ganja siap edar. Hingga yang terakhir, polisi menangkap Satrio di rental PS OKI Jakarta Timur. "Dia (Satrio-red) kedapatan membawa 110,8 gram ganja dan 25 butir pil Altan. Sedangka satu orang lagi masih DPO yakni Tegar," ujarnya. “Total harga di pasaran gelap, mencapai Rp 10.5 Juta,” katanya lagi.

BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News