Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan
Kamis, 09 Februari 2012 – 11:42 WIB
BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna dan lima lainya merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Pengembangan dilanjutkan menuju kediaman tersangka Novel (32) di Jalan Ir Juanda, Margajaya, Bekasi Timur, yang juga menjadi pengguna narkoba jenis ganja tersebut. Dari tangan teersangka polisi mengamankan 175 gram ganja.
Ironinya, bisnis narkoba tersebut dikendalikan melalui lembaga pemasyarakat (LP). Dari hasil penyergapan terhadap ke tujuh tersangka tersebut itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 3,5 Kg, dan 25 butir Pil Altan dengan total harga mencapai 10.5 Juta.
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba, Polresta Bekasi Kota Kompol Sangadi mengakatan, penangkapan terhadap para tersangka diawali dengan pembekukan seorang pengguna narkoba yaitu Zumrowi alias Owi (30) di Jalan Duku I, Durenjaya, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 11 bungkus seberat 25 gram.
Baca Juga:
BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali