Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan

Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan
Sindikat Narkoba Dikendalikan Tahanan
BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna dan lima lainya merupakan pengedar narkoba jenis ganja.

Ironinya, bisnis narkoba tersebut dikendalikan melalui lembaga pemasyarakat (LP). Dari hasil penyergapan terhadap ke tujuh tersangka tersebut itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 3,5 Kg, dan 25 butir Pil Altan dengan total harga mencapai 10.5 Juta.

Kasat Reserse Narkoba, Polresta Bekasi Kota Kompol Sangadi mengakatan, penangkapan terhadap para tersangka diawali dengan pembekukan seorang pengguna narkoba yaitu Zumrowi alias Owi (30) di Jalan Duku I, Durenjaya, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 11 bungkus seberat 25 gram.

Pengembangan dilanjutkan menuju kediaman tersangka Novel (32) di Jalan Ir Juanda, Margajaya, Bekasi Timur, yang juga menjadi pengguna narkoba jenis ganja tersebut. Dari tangan teersangka polisi mengamankan 175 gram ganja.

BEKASI SELATAN - Sat Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membekuk tujuh orang tersangka kasus kejahatan Narkoba. Mereka diantaranya dua orang pengguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News