Sindikat Penggelapan Kontainer Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya, membongkar tindak pidana penggelapan kontainer berisi 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun 100 persen milik PT Tokai Texprint Indonesia yang ditaksir senilai Rp 1 miliar.
Tiga orang yang tergabung dalam sindikat penggelapan kontainer wilayah Bekasi, Tangerang dan Jakarta Utara ini pun berhasil ditangkap. Ketiganya adalah Azis Rohman (45), Syaiful Al Bantani (42) dan M. Ali (31). Mereka ditangkap 15 Februari 2014 lalu di tempat berbeda.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Handik menjelaskan para pelaku ini memilki peran yang berbeda-beda-beda. Aziz berperan sebagai pembawa truk kontainer, Syaiful melakukan perencanaan untuk penggelapan dan Ali warga bertugas mencari pembeli muatan kain.
Kendati demikian, kata dia, satu orang anggota komplotan yang teridentifikasi bernama Qadri, masih buron. "Qadri masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2).
Dia menjelaskan, Qadri merupakan pemilik lapak besi untuk tempat penampungan kain dari penggelapan kontainer tersebut. "Qadri yang berperan menyediakan tempat transit," ungkap Handik.
Dari tangan para tersangka ini, kepolisian menyita tiga unit telepon seluler serta tiga contoh kain yang digelapkan. Mereka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya, membongkar tindak pidana penggelapan kontainer berisi 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka