Sinergi Antarnegara Mutlak Untuk Memberangus Radikalisme
Dari situlah akhirnya dirumuskan beberapa pasal yang merupakan tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan dari situlah tampak aspek global atau transnasional itu.
Contohnya, lanjut Arsul, dulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang locus delicti (tempat melakukan perbuatan pidana) di Indonesia saja.
Namun, dengan UU Anti Terorisme yang baruk, seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, maka sistem hukum di Indonesia bisa langsung melakukan proses hukum.
Artinya, ini sudah contoh bahwa aspek global atau transnasional dalam regulasi terorisme di Indonesia sudah ada secara nyata.
“Saya yakin dengan UU Antiterorisme yang telah disahkan, kita bisa bisa mengantisipasi bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada sekarang, maupun akan datang. Bahkan juga memberikan kewenangan tidak hanya dalam wilayah terorial indonesia, juga di luar negeri,” jelas mantan anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme ini. (jos/jpnn)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat sinergi dengan negara-negara lain agar penyebaran dan aksi radikalisme antarnegara ditanggulangi
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kepala BNPT Imbau Semua Jajaran Tetap Waspada dan Jaga Kondusivitas Jelang Lebaran
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- Tingkatkan Resiliensi PMI Hong Kong, BNPT RI Ajak Perkuat Nilai Kebangsaan dan Persatuan
- Deteksi Dini Penyebaran Radikalisme, BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siap Siaga