Sinergi Bea Cukai dan BNNP Kalimantan Selatan Musnahkan Ratusan Gram Narkotika
jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Kurnia Saktiyono didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Khusnul Arif menghadiri pemusnahan 300 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/8).
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam tabung blender bersama air, yang selanjutnya dibuang ke water closet (kakus).
“Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan, kurang lebih 101 gram sabu-sabu merupakan tangkapan hasil sinergi Bea Cukai Banjarmasin bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan BNNP Kalimantan Selatan,” kata Kurnia dalam kegiatan yang turut dihadiri Kejaksaan Negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan itu.
“Penindakan dilakukan terhadap barang kiriman melalui Kantor Pos Banjarmasin dengan modus jurnal buku album,” tambah Kurnia.
Menurut Kurnia, hasil penegahan tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemusnahan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor B-91/O.3.20/Enz.1/08/2021.
“Meski di tengah pandemi, peredaran narkoba masih terus terjadi. Semoga sinergi antara Bea Cukai dan BNN di seluruh daerah di Indonesia tetap terjaga dengan baik. Dengan harapan mampu menekan peredaran narkotika ke depannya demi Indonesia makin baik dan jauh dari narkoba,” pungkas Kurnia. (*/jpnn)
Bea Cukai Banjarmasin bersinergi dengan BNNP Kalsel memusnahkan narkotika hasil tangkapan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal