Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Edarkan Narkoba di Muara Kelingi

Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Edarkan Narkoba di Muara Kelingi
Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi. Foto: Polres Mura

jpnn.com, MURA - Dedi Ariansyah, 33, diamankan polisi setelah cukup lama jadi buronan Polsek Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Warga RT 05, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), itu ditangkap jajaran Polsek Muara Kelingi saat mengedarkan narkoba di daerah tersebut pada Selasa (17/8).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.98 gram.

Selain itu ada juga 14 plastik klip kosong, bong, potongan pipet, tas hitam, dompet cokelat dan selembar KTP atas nama Fauzi.

Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi, dari pondok yang ada di area kebun, Desa Bingun Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Mura, bertepatan pada Selasa (17/8), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, didampingi Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, menjelaskan kronologis terungkapnya bisnis haram yang dilakoni tersangka.

Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang kerap terjadi di pondok tersangka. Lalu dilakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka melakoni bisnis haram tersebut.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggerebek dan menggeledah pondok tersangka.

Dedi Ariansyah, 33, diamankan polisi setelah cukup lama jadi buronan Polsek Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News